Ketua DPP PKB Dita Indah Sari meminta pemerintah menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. (ANTARA/Foto: istimewa)
Kolase | Jakarta - Ketua DPP PKB Dita Indah Sari meminta
pemerintah menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12
persen mulai 1 Januari 2025.
Ia menyoroti situasi ekonomi saat ini di mana daya beli
masyarakat sedang menurun dan PHK yang mencapai hampir 65 ribu.
"PKB minta agar rencana PPN 12 persen per 1 Januari itu
ditunda dulu, karena situasi daya beli masyarakat sedang menurun. PHK mencapai
hampir 65 ribu," kata Dita saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (22/11).
Ia memahami kenaikan itu memang amanat dari UU HPP
(Harmonisasi Peraturan Pajak) tahun 2021.
Namun, kata dia, ada klausul dalam UU itu yang
memperbolehkan pemerintah dan DPR menyesuaikan tarif PPN itu, dalam bentuk
Peraturan Pemerintah (PP).
"Boleh naik, boleh turun, dengan batas atas dan
bawahnya (15 persen dan 5 persen). Ruang untuk meninjau kembali jelas ada. Jadi
bukan harga mati harus naik," ujarnya.
Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari
11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pemerintah berdalih menjalankan
UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam beleid itu, pemerintah dan DPR memang menetapkan PPN
naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.
Meski mendapatkan tentangan di publik, Menteri Keuangan Sri
Mulyani mengatakan belum ada pembahasan kenaikan PPN akan ditunda.
Menurutnya, meski banyak perdebatan menaikkan pajak di
tengah pelemahan daya beli, namun di satu sisi APBN sebagai shock absorber
harus dijaga kesehatannya.
"Tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatan nya.
Karena APBN itu harus berfungsi dan mampu merespon dalam episode global crisis
financial. Countercyclical tetap harus kita jaga," ujarnya dalam Rapat
Kerja Komisi XI, Rabu (13/11).
Dilansir dari laman CNNIndonesia
0Comments